Image of Dari hukum memakai cadar hingga hak istri yang ditalak tiga

Text

Dari hukum memakai cadar hingga hak istri yang ditalak tiga



Fikih dapat dikatakan sebagai ilmu yang lahir dari hadist-hadist Nabi Saw. Karena, walaupun ulama-ulama fikih merujuk pada Al-Quran, seringkali pemahamannya dikaitkan dengan hadist-hadist. Dan meskipun fikih lahir dari hadist, tetapi pandangan dan pemahaman ulam-ulama hadist terhadap hadist, tidak jarang berbeda dengan pandangan ulama fikih/ushul. Ulama hadist misalnya, karena memandang junjungan kita Muhammad Saw, sebagai teladan, mengarhkan perhatian mereka pada segala apa saja yang berkaitan dengan pribadi agung itu, baik berkaitan dengan hukum ataupun tidak. Bahkan, mereka mengganggap bahwa segala sesuatu yang dinisbahkan kepada beliau, baik sebelum maupun sesudah beliau diangkat menjadi Nabi, adalah Sunnah. Sementara ulama, ushul fikih membatasi bahasan mereka, yang berkenaan dengan Rasul Saw., hanya dalam persoalan yang dapat dijadikan kaidah hukum. Ulama fikih membatasi pembahasan yang berkaitan dengan Rasul Saw, hanya pada masalah yang berhubungan dengan perincian syariat, yakni apakah wajib, sunnah, makruh, atau mubah.


Ketersediaan

EB0289297.496 ALG dPerpustakaan SMPIT Al-Fityan School Gowa (E-Book)Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
297.496 ALG d
Penerbit Mizania : Bandung.,
Deskripsi Fisik
336 hlm. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-0989-84-6
Klasifikasi
297.496
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1.
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya